Dr. Mustafa Dusuqi Kasbah
Direktur Ekskutif Pusat Studi Ekonomi Islami, Universitas Ala'zhar
Tanya:
Bagaimana distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dapat dicapai oleh sistem pengaturan kehidupan ekonomi di Madinah?
Jawab:
Sistem pengaturan kehidupan ekonomi di Madinah diatur berdasarkan Mu’akhah (pemersaudaraan) yang dilakukan Nabi antara kaum Muhajirin dan Anshar setelah Hijrah langsung, disusul penerapan Zakat, ajakan terus-menurus untuk bersedkah secara sukarela, alqardhu alhasan (menghutangi secara baik-baik), meletakkan dasar-dasar penunaian hak orang lain, mengharamkan Riba, kemudian merumuskan sistem-sistem baru Musyarakah (bersekutuan) dalam hasil modal dan tanah.
Mengingat bahwa faktor-faktor yang mengatur unsur-unsur produksi merepresentasikan teori distribusi, maka, dengan demikian, Nabi terlihat mengikrarkan prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.
Tanya:
Nabi telah membangun pasar khusus kaum Muslimin di Madina; apakah fungsi dan syarat-syaratnya?
Jawab:
Sebelum Hijrah, kaum Yahudi mendominasi pasar-pasar secara total di Madinah. Dengan datangnya kaum Muhajirin, yang berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi di Madinah, Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengimbangi dominasi tersebut kecuali dengan membangun pasar khusus bagi kaum Muslimin. Nabi pun merumuskan syarat-syarat dibangunnya pasar, dimana pasar tersebut dapat dikatakan sebagai pasar kompetisi sempurna, dimana Nabi menolak untuk membatasi harga (tas'iir), dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa Nabi mengatur pasar dan perdagangan atas dasar kebebasan dan kompetisi.
Tanya:
Sistem Pendanaan apakah yang diikrarkan oleh Nabi?
Jawab:
Dalam suasana yang didominasi oleh transaksi riba, yang konon dianggap suatu biasa seperti transaksi jual-beli, Nabi, secara berlahan, mulai mengharamkan riba. Kemudian, Nabi mengikrarkan sistem Mudharabah, yang beliau menjalankannya sebelum Risalah. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa Nabi telah mengikrarkan sistem pendanaan yang didasari oleh Musyarakah dan pengharaman pendanaan ribawai.
Bagaimana dengan persoalan kepemilikan, bagaimana Nabi mengaturnya?
Adapun pengaturan Nabi terhadap persoalan kepemilikan; di satu fihak, Alquran dan Sunnah menjelaskan asas penghormatan terhadap modal pribadi dan fungsi sosialnya, di fihak lain, Nabi meletekan beberapa kaidah pengatur kepemilikan bersama dan menentukan kerangkanya, serta menerapkannya. Kaidah pokok dalam rangka mengatur kepemilikan bersama adalah “Manusia bermitra dalam 3 hal: air, rumput, dan api”, kemudian kaidah yang mengatur pemanfaatan bersama dari suatu lahan, adapun sistem Hima (adalah lahan yang tidak dimiliki siapa-siapa, dan dikhususkan untuk kemaslahatan umum; seperti penggembalaan unta hasil sadkah dan kuda jihad, Iqtaa’a (adalah tanah umum, yang tidak dimiliki siapa-siapa, yang ditetapkan oleh penguasa agar dimanfaatkan untuk tujuan penanaman, pembangunan; baik untuk umum maupun untuk dipermilikkan untuk orang lain, dan menghidupkan lahan yang sudah mati (إحياء الموات)
Bagaimana pendapat Islam mengenai nilai Pekerjaan?
Pengajaran dan pengarahan Nabi kepada segenap kaum Muslimin mendorong mereka untuk bekerja dan memakmurkan bumi. Nabi pun memahamkan mereka bahwa hal ini termasuk pokok beragama, sama dengan pekerjaan peribadatan lainnya. Nabi mendorong kaum Muslimin untuk terlibat pekerjaan non-tradisional yang mereka belum pernah mengalaminya.
Apakah yang dihasilkan adanya system pengawsan terhadap praktek pasar di Madinah?
Pengawasan pasar-pasar Madinah menghasilkan dilarangnya praktek penipuan dengan segala jenisnya, dijelaskannya bentuk-bentuk monopoli, serta pemerangan suap-menyuap dan riba. Pengawasan tersebut menghasilkan juga transparensi informasi sumber penambahan kekayaan para negarawan dan pegawai negara. Adapun kaidah “Alkasbul halal” (Pendapatan Halal) yang menghasilkan munculnya jabatan Muhtasib (pengawas umum) dan menghasilkan fungsi negara untuk mengawas tingkah pelaku transaksi ekonomi untuk meyakinkan kesesuaiannya dengan Syari’at Islam.
Secara Keseluruahan, bagaimana peranan ‘negara’ dapat digambarkan pada masa kehidupan Nabi?
Peranan negara dalam zaman Risalah berdiri atas dasar pemiliharaan, bukan perwalian; atas dasar bimbingan dan pengarahan, bukan kontrol dan pemaksaan oleh penguasa, peranan semacam ini menghasilkan kemakmuran ekonomi Madinah.
Secara keseluruhan, bagaimana sistem pengaturan ekonomi di Madinah dapat digambarkan?
Secara keseluruhan, pengaturan ekonomi Madinah pada zaman Risalah berciri-ciri khas sebagai berikut:
- Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.
- Pengaturan pasar dan perdagangan atas dasar kebebasan dan kompetisi sempurna.
- Pengikraran sistem pendanaan dengan musyarakah (persekutuan) dan pengharaman pendanaan lewat riba.
- Penghormatan modal pribadi dan pencetusan fungsi sosialnya.
- Meletakkan dasar-dasar kepemilikan umum dan menentukan kerangkanya.
- Mewajibkan pekerjaan dan pemakmuran bumi.
- Penegakan kaidah alkasbul halal (pendapatan harus halal).
- Peranan Negara yang memilihara bukan memaksa.
Signifikasi metodologis apakah yang dapat disebutkan mengenai pengaturan kehidupan ekonomi pada fase Risalah?
Dalam rangka ini harus kami menegaskan bahwa era Islam pertama, yaitu ‘Sadrul Islam’
adalah era ‘tasyrii’iun wa ta’shiilun’ (perumusan Syari’at dan Pengakaran praktek beragama), sedangkan semua era berikut merupakan era-era penerapan dan pengalaman bersejarah. Hal demikian mencerminkan ciri khas kemurnian era tersebut; era itu merupakan wadahnya nash (teks-teks agama: Alquran dan Assunah), dan nash selalu merupakan ‘model/contoh’ yang mengambil kemodelan/sifat idealnya dari dirinya sendiri bukan dari yang lainnya, nash tersebut merupakan pemimpin bukan pengikut, nash tersebut merupakan timbangan bukan yang ditimban. Sedangkan penerapan (pengalaman era-era sesudah era Risalah), selalu tidak sempurna, relatif, dapat dikritik dan diubah, serta patuh pada kondisi dan syarat pengalaman sejarah dan sosial; karena merupakan produk perbuatan manusia.
Direktur Ekskutif Pusat Studi Ekonomi Islami, Universitas Ala'zhar
Tanya:
Bagaimana distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dapat dicapai oleh sistem pengaturan kehidupan ekonomi di Madinah?
Jawab:
Sistem pengaturan kehidupan ekonomi di Madinah diatur berdasarkan Mu’akhah (pemersaudaraan) yang dilakukan Nabi antara kaum Muhajirin dan Anshar setelah Hijrah langsung, disusul penerapan Zakat, ajakan terus-menurus untuk bersedkah secara sukarela, alqardhu alhasan (menghutangi secara baik-baik), meletakkan dasar-dasar penunaian hak orang lain, mengharamkan Riba, kemudian merumuskan sistem-sistem baru Musyarakah (bersekutuan) dalam hasil modal dan tanah.
Mengingat bahwa faktor-faktor yang mengatur unsur-unsur produksi merepresentasikan teori distribusi, maka, dengan demikian, Nabi terlihat mengikrarkan prinsip distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.
Tanya:
Nabi telah membangun pasar khusus kaum Muslimin di Madina; apakah fungsi dan syarat-syaratnya?
Jawab:
Sebelum Hijrah, kaum Yahudi mendominasi pasar-pasar secara total di Madinah. Dengan datangnya kaum Muhajirin, yang berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi di Madinah, Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengimbangi dominasi tersebut kecuali dengan membangun pasar khusus bagi kaum Muslimin. Nabi pun merumuskan syarat-syarat dibangunnya pasar, dimana pasar tersebut dapat dikatakan sebagai pasar kompetisi sempurna, dimana Nabi menolak untuk membatasi harga (tas'iir), dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa Nabi mengatur pasar dan perdagangan atas dasar kebebasan dan kompetisi.
Tanya:
Sistem Pendanaan apakah yang diikrarkan oleh Nabi?
Jawab:
Dalam suasana yang didominasi oleh transaksi riba, yang konon dianggap suatu biasa seperti transaksi jual-beli, Nabi, secara berlahan, mulai mengharamkan riba. Kemudian, Nabi mengikrarkan sistem Mudharabah, yang beliau menjalankannya sebelum Risalah. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa Nabi telah mengikrarkan sistem pendanaan yang didasari oleh Musyarakah dan pengharaman pendanaan ribawai.
Bagaimana dengan persoalan kepemilikan, bagaimana Nabi mengaturnya?
Adapun pengaturan Nabi terhadap persoalan kepemilikan; di satu fihak, Alquran dan Sunnah menjelaskan asas penghormatan terhadap modal pribadi dan fungsi sosialnya, di fihak lain, Nabi meletekan beberapa kaidah pengatur kepemilikan bersama dan menentukan kerangkanya, serta menerapkannya. Kaidah pokok dalam rangka mengatur kepemilikan bersama adalah “Manusia bermitra dalam 3 hal: air, rumput, dan api”, kemudian kaidah yang mengatur pemanfaatan bersama dari suatu lahan, adapun sistem Hima (adalah lahan yang tidak dimiliki siapa-siapa, dan dikhususkan untuk kemaslahatan umum; seperti penggembalaan unta hasil sadkah dan kuda jihad, Iqtaa’a (adalah tanah umum, yang tidak dimiliki siapa-siapa, yang ditetapkan oleh penguasa agar dimanfaatkan untuk tujuan penanaman, pembangunan; baik untuk umum maupun untuk dipermilikkan untuk orang lain, dan menghidupkan lahan yang sudah mati (إحياء الموات)
Bagaimana pendapat Islam mengenai nilai Pekerjaan?
Pengajaran dan pengarahan Nabi kepada segenap kaum Muslimin mendorong mereka untuk bekerja dan memakmurkan bumi. Nabi pun memahamkan mereka bahwa hal ini termasuk pokok beragama, sama dengan pekerjaan peribadatan lainnya. Nabi mendorong kaum Muslimin untuk terlibat pekerjaan non-tradisional yang mereka belum pernah mengalaminya.
Apakah yang dihasilkan adanya system pengawsan terhadap praktek pasar di Madinah?
Pengawasan pasar-pasar Madinah menghasilkan dilarangnya praktek penipuan dengan segala jenisnya, dijelaskannya bentuk-bentuk monopoli, serta pemerangan suap-menyuap dan riba. Pengawasan tersebut menghasilkan juga transparensi informasi sumber penambahan kekayaan para negarawan dan pegawai negara. Adapun kaidah “Alkasbul halal” (Pendapatan Halal) yang menghasilkan munculnya jabatan Muhtasib (pengawas umum) dan menghasilkan fungsi negara untuk mengawas tingkah pelaku transaksi ekonomi untuk meyakinkan kesesuaiannya dengan Syari’at Islam.
Secara Keseluruahan, bagaimana peranan ‘negara’ dapat digambarkan pada masa kehidupan Nabi?
Peranan negara dalam zaman Risalah berdiri atas dasar pemiliharaan, bukan perwalian; atas dasar bimbingan dan pengarahan, bukan kontrol dan pemaksaan oleh penguasa, peranan semacam ini menghasilkan kemakmuran ekonomi Madinah.
Secara keseluruhan, bagaimana sistem pengaturan ekonomi di Madinah dapat digambarkan?
Secara keseluruhan, pengaturan ekonomi Madinah pada zaman Risalah berciri-ciri khas sebagai berikut:
- Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.
- Pengaturan pasar dan perdagangan atas dasar kebebasan dan kompetisi sempurna.
- Pengikraran sistem pendanaan dengan musyarakah (persekutuan) dan pengharaman pendanaan lewat riba.
- Penghormatan modal pribadi dan pencetusan fungsi sosialnya.
- Meletakkan dasar-dasar kepemilikan umum dan menentukan kerangkanya.
- Mewajibkan pekerjaan dan pemakmuran bumi.
- Penegakan kaidah alkasbul halal (pendapatan harus halal).
- Peranan Negara yang memilihara bukan memaksa.
Signifikasi metodologis apakah yang dapat disebutkan mengenai pengaturan kehidupan ekonomi pada fase Risalah?
Dalam rangka ini harus kami menegaskan bahwa era Islam pertama, yaitu ‘Sadrul Islam’
adalah era ‘tasyrii’iun wa ta’shiilun’ (perumusan Syari’at dan Pengakaran praktek beragama), sedangkan semua era berikut merupakan era-era penerapan dan pengalaman bersejarah. Hal demikian mencerminkan ciri khas kemurnian era tersebut; era itu merupakan wadahnya nash (teks-teks agama: Alquran dan Assunah), dan nash selalu merupakan ‘model/contoh’ yang mengambil kemodelan/sifat idealnya dari dirinya sendiri bukan dari yang lainnya, nash tersebut merupakan pemimpin bukan pengikut, nash tersebut merupakan timbangan bukan yang ditimban. Sedangkan penerapan (pengalaman era-era sesudah era Risalah), selalu tidak sempurna, relatif, dapat dikritik dan diubah, serta patuh pada kondisi dan syarat pengalaman sejarah dan sosial; karena merupakan produk perbuatan manusia.